BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio menegaskan, semua masyarakat tak terkecuali para pejabat tunduk pada hukum. Berkaitan dengan kasus OTT yang terjadi di kantor Bendahara Setda Kota Palangka Raya, Rabu (20/12/2017) lalu, Mofit menyerahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum.

Ia juga menegaskan siap dimintai keterangan apabila Penyidik Tipikor Polda Kalteng yang menangani kasus ini melakukan pemanggilan. "Semua masyarakat tunduk pada hukum. Seluruh aparatur sipil negara tidak terkecuali wali kota dan wakilnya. Apabila ada hal yang harus dimintai konfirmasi, kenapa harus diam," kata Mofit, Minggu (24/12/2017).

Dia menuturkan, kasus OTT tersebut masih dalam ranah penyelidikan. Ia juga sudah melakukan koordinasi dengan Wali Kota Palangka Raya Riban Satia.

"Sudah dilakukan koordinasi dengan wali kota dan kepolisian bahwa proses dijalankan terus kemudian kita menginginkan pelayanan terkait unit tersebut bisa berjalan dengan baik," ungkapnya.

"Kami ingin tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalteng Kombes Pol Sumarto mengatakan, garis polisi yang dipasang di beberapa titik baik kantor bendahara maupun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) sudah dilepas.

Pihaknya juga masih mendalami kasus OTT yang mengamankan uang puluhan juta rupiah. Untuk dua orang yang sempat dibawa ke Polda, masih sebatas saksi. Rencananya pemerintah saksi kembali dilakukan dimulai pada Rabu (27/12/2017). (BUDI YULIANTO/B-2)