BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Hary Rahmad Panca Setia menilai pembangunan proyek Pasar Rakyat di Jalan Ahmad Yani Sampit, tidak memperhatikan pengguna jalan di sekitarnya.
Padahal, proyek tersebut jelas akan mengganggu arus lalu lintas terutama Jalan Ahmad Yani dan Yos Sudarso. Harusnya kegiatan semacam itu memperhatikan kondisi arus lalu lintas, apakah keberadaannya nanti mengganggu atau tidak.
"Karena yang namanya keselamatan pengendara itu harus diutamakan, seperti apa perencanaan pasar itu tanpa melibatkan Dinas Perhubungan yang merupakan SOPD teknis yang menangani masalah amdalalin," tegas Ketua DPC Partai Hanura tersebut, Senin (25/12/2017).
Hary menyebutkan kondisi Jalan A Yani dan Yos Sudarso sudah bisa dipastikan akan padat jika melihat dengan pemanfaatan pasar itu untuk pasar ikan. Jika dijalur itu nanti banyak terjadi kecelakaan, dinas teknis yang mendirikan proyek itu akan dipersalahkan.
"Yang jelas Dishub akan lepas tangan, karena kajian amdalalin tidak dilakukan," kata Hary, Senin (25/12/2017) menegaskan.
Dikatakan Hary, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lints Angkutan Jalan tegas mengamanatkan pembangunan yang berkaitan erat dengan lalu lintas di jaringan sekitarnya wajib mengantongi dokumen amdalalin yang dikeluarkan Dishub Kotim.
"Proyek milik swasta saja tertib amdalalin, masa proyek milik pemerintah yang paham dengan aturan justru mengabaikan, ini akan jadi contoh buruk nantinya," tukas pria ini.
Sebelum terlanjur Hary meminta pemerintah daerah mengevaluasi proyek itu, apakah keberadaannya tidak akan mengganggui arus lalu lintas. "Kalau tidak mengganggu silahkan tidak mengapa, tapi kalau mengganggu jangan dipaksakan sebelum memakan korban," tandasnya.
Hary sendiri sejak beberapa hari lalu sudah mengingatkan setiap pembangunan yang berada disekitar jalan baik itu milik pemerintah maupun swasta harus tertib salah satunya melalui kajian Amdalalin. (NACO/B-5)








