BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota KPU Kota Palangka Raya, Wawan Wiraajmaja mengatakan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan atau independen akan diplenokan di tingkat kecamatan pada 27 Desember 2017.
"Setelah itu baru diplenokan di KPU, sehingga akan diketahui berapa dukungan bakal calon yang masuk kategori memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS)," ucap Wawan kepada Borneonews.co.id, Senin (25/12/2017) malam.
Wawan mengatakan setelah diplenokan, maka KPU akan mengetahui berapa kekurangan jumlah dukungan dari setiap bakal calon perseorangan, sehingga bisa mereka penuhi di tahap berikutnya.
Sesuai aturan, kekuragan dokumen dukungan yang harus diserahkan oleh bakal calon independen adalah sebanyak dua kali lipat dari kekuragan tersebut.
Setelah itu dilakukan verifikasi faktual tahap dua. Jika dalam verifikasi faktual tahap dua juga masih kurang, maka bakal calon tersebut tidak bisa melaju ke Pilkada Palangka Raya 27 Juni 2017. (ROKIM/B-6)
"Setelah itu baru diplenokan di KPU, sehingga akan diketahui berapa dukungan bakal calon yang masuk kategori memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS)," ucap Wawan kepada Borneonews.co.id, Senin (25/12/2017) malam.
Wawan mengatakan setelah diplenokan, maka KPU akan mengetahui berapa kekurangan jumlah dukungan dari setiap bakal calon perseorangan, sehingga bisa mereka penuhi di tahap berikutnya.
Sesuai aturan, kekuragan dokumen dukungan yang harus diserahkan oleh bakal calon independen adalah sebanyak dua kali lipat dari kekuragan tersebut.
Setelah itu dilakukan verifikasi faktual tahap dua. Jika dalam verifikasi faktual tahap dua juga masih kurang, maka bakal calon tersebut tidak bisa melaju ke Pilkada Palangka Raya 27 Juni 2017. (ROKIM/B-6)








