BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemberlakukan surat keterangan asal barang (SKAB) bahan tambang dari Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bakal terus dilanjutkan. Hal ini untuk mengontrol seberapa besar bahan galian Kalteng dibawa keluar.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menekankan pentingnya SKAB. Yakni sekaligus mengontrol atau menghitung berapa sebenarnya bahan tambang Kalteng. Sehingga akan terukur dan terlihat berapa idealnya pemasukan untuk kas daerah.

“Kalau tidak dengan SKAB, selama itu pula kita tidak tahu berapa yang keluar dari perut bumi Kalteng ini yang dibawa pengusaha keluar daerah sana. Berapa harusnya masuk untuk pemerintah daerah. Ini yang saya katakan kemana saja kepala daerah kok tidak kontrol ini,” ungkap Sugianto.

“Kalau bicara komoditas minyak sawit atau CPO, akan ketahuan karena termonitor produksinya berapa yang dihasilkan dari kebun. Sekarang ini termonitor antara Rp1,7 hingga Rp2 triliun per tahun. Nah, dari tambang kita dapat royalti Rp20 miliar sampai Rp30 miliar saja, ini harus terpantau, betul atau tidak segitu,” lanjutnya menegaskan.

Mengenai SKAB ini, ada beberapa pihak yang keberatan dengan adanya aturan tersebut. Namun menurut dia, hal itu karena mental perusahaan yang tidak ingin keuntungannya terkurang. Padahal jika dihitung, seberapa banyak kontribusi perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar juga tidak jelas.

Sugianto mengemukakan, sampai saat ini pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berpelat KH (Kalteng) hanya menyetor Rp800 miliar lebih. Karena itu, diperlukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Dari pajak daerah ini lah untuk modal pembangunan di Provinsi berjuluk Tambun Bungai ini. (ROZIQIN/B-2)