BORNEONEWS, Palangka Raya - Selasa (26/12/2017) merupakan hari terakhir cuti bersama Hari Raya Natal. Bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, diwajibkan kembali mengantor pada Rabu (27/12/2017).
Jika ada yang bandel, ASN bisa mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kecuali sedang sakit atau memang telah izin dengan ditandai surat keterangan.
"Iya lah, pasti ada sanksi kalau nambah libur. Cuti bersama kan sudah," kata Inspektorat Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan, belum lama ini.
Ia menuturkan, pihaknya bakal memeriksa absensi di seluruh satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) pada hari pertama pascacuti. Jika ditemukan ada yang tidak hadir tanpa keterangan, akan dikenai sanksi berupa teguran lisan hingga tulisan.
"Teguran lisan dan tulisan bisa diberikan, apalagi jika tidak ada keterangan," ungkapnya.
ASN mendapat libur Natal dari Senin (25/12/2017) hingga Selasa (26/12/2017). Kemudian pada Rabu (27/12/2017) masuk seperti biasa dan kembali libur pada tahun baru 2018 pada Senin (1/1/2018). Selanjutnya jadwal masuk seperti biasa dimulai Selasa (2/1/2018). (BUDI YULIANTO)








