BORNEONEWS, Palangka Raya - Peraturan menteri harus menjadi acuan segala bentuk bantuan di sekolah. Walaupun disadari setiap kali sebuah aturan dikeluarkan memang selalu menjadi pembahasan kembali karena adanya beda penafsiran. Hal inilah yang diwaspadai oleh pihak SMAN 5 Palangka Raya. 

"Kita sudah mengadakan rapat atau istilahnya meminta sosialisasi kepada tim saber pungli untuk membahas Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ini. Karena memang berbagai penafsiran mungkin akan keliru dan membuat kita salah langkah," kata Kepala SMAN 5 Palangka Raya, Arbusin, kepada Borneonews, Rabu (27/12/2017).

Karenanya beberapa kali menurut Arbusin pihaknya mengundang tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli) untuk menyampaikan sosialisasi ke sekolah.

"Makanya kita pihak sekolah dan komite merasa perlu menyimak penjelasan tepat mengenai kinerja komite agar tidak terjebak dalam langkah menyimpang, yaitu pungutan liar (pungli) dalam penggalangan dana. Kita harus memahami dan melaksanakan amanat Permendikbud itu. Komite dan semua pihak harus memahami betul bantuan, pungutan, dan sumbangan agar tidak tergelincir ke dalam tindakan pungli," katanya.

Menurut Arbusin, dalam Permendikbud itu dinyatakan bahwa pihak sekolah dan komite harus bekerja secara jujur, bersih, transparan, dan akuntabel. Dalam menggalang dana pun, komite harus kreatif tanpa membebani orang tua siswa.

"Komite dipersilakan mengumpulkan sumbangan dari pengusaha donator yang ikhlas tanpa menetapkan besar dan mengikat waktunya," pungkasnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)