BORNEONEWS, Sampit - Maraknya aksi tawuran di kalangan remaja membuat Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi ingin membuat peraturan bupati (Perbup) tentang jam malam bagi anak di bawah umur.

"Harus diberlakukan jam malam. Agar para anak-anak tidak melakukan hal negatif seperti tawuran dan juga terjerumus narkoba," ujar Bupati, Rabu (27/12/2017).

Bupati mengatakan, wacana diberlakukannya jam malam melalui peraturan bupati sudah sejak awal 2017 lalu. Namun dalam hal itu banyak yang pro dan juga kontra. Bahkan sejumlah pengamat menilai hal itu tidak dapat diberlakukan karena akan mengganggu kerja kelompok yang dilakukan anak mereka.

Kondisi ini membuat wacana Bupati gagal. Namun, wacana tersebut kembali dilontarkannya, karena saat ini tingkah laku sejumlah remaja dinilai sudah di luar batas, seperti aksi tawuran dan terjerumus dalam narkoba. 

"Sudah saya ajukan sebelumnya, namun malah ada yang menentang. Jadi kalau sudah seperti ini siapa yang bertanggung jawab. Mana yang kemarin koar-koar tidak setuju jam malam. Ayo kita cari solosinya. Jangan justru bersembunyi," kata Bupati.

Dengan adanya jam malam, kata dia, maka diharapkan bisa mencegah kejadian negatif di kalangan anak. Karena tawuran bukan hanya merugikan diri sendiri namun juga orang lain. "Belum lagi nyawa yang menjadi taruhannya."

Nantinya, kata dia, kalau Perbup disahkan, maka Satpol PP, TNI dan Polri akan langsung turun melakukan razia para anak yang keluyuran saat jam malam atau di atas pukul 22.00 WIB. "Kalau ada yang kedapatan dan tetap terulang, maka orangtuannya yang harus diberi pembinaan," kata Supian.

Bupati berpesan agar orangtua menjaga anak-anaknya, jangan sampai dibiarkan berkeluyuran pada malam hari dengan alasan tidak jelas. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)