BORNEONEWS, Palangka Raya - Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2017 memuat aturan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) sudah memuat ruang lingkup peyelenggaraan PTSP.

Menurut Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, masyarakat akan dimudahkan dengan adanya program ini jika telah benar-benar dilaksanakan.

"Harusnya sudah mulai dilaksanakan ya. Karena kan sudah masa sosialisasi ini setelah perdanya ditetapkan. Jadi sembari disosialisasikan, dilaksanakan juga langsung. Karena kan perda ini meliputi penerimaan dokumen permohonan perizinan dan non perizinan, penelitian, penendatanganan, penyerahan dokumen, pengelolaan arsip, penetapan dan pemberian sanksi terhadap penyalahgunaan perizinan hingga pelaksaanan koordinasi dengan SKPD teknis terkait. Jadi ini akan sangat memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan," terang politisi PDI Perjuangan ini.

Riduanto menyebutkan sistem terpadu ini diselenggarakan dengan tujuan agar memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, mendekatkan pelayanan, memperpendek proses pelayanan, mewujudkan pelayanan mudah, cepat, transparan, pasti dan tersangkau serta memberikan akses lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

"Ini semua untuk masyarakat dan kita harapkan pemerintah benar-benar menyosialisasikanya kepada masyarakat agar masyarakat tahu dan paham bahwa sekarang mengurus perizinan itu sudah gampang," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)