BORNEONEWS, Palangka Raya- Politisi PDIP di DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, meminta pemko berkomitmen memudahkan pelayanan bagi masyarakat, terutama dalam hal perizinan.
"Kami minta seluruh SOPD (satuan organisasi perangkat daerah) terkait di lingkup Pemko Palangka Raya berkomitmen tentang hal pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat," kata Riduanto yang merupakan anggota Komisi A DPRD Kota, Rabu (27/12/2017).
Aturan tentang PTSP, menurut Riduanto, sudah sangat jelas dibeberkan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017.
"Bahkan dalam perda itu sudah dikelompokkan menjadi dua yakni klasifikasi dan kategori. Klasifikasi berupa usaha dan non usaha. Sementara itu, kategori meliputi pariwisata, penanaman modal, pertanian, perkebunanan, perdagangan, penindustrian, sosial, peternakan, transportasi, konstruksi, reklame, pertanahan, hingga ketenagakerjaan. Termasuk jasa boga dan lainnya," kata anggota Badan Pembentuakan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya ini.
Untuk itu, ke depan perizinan satu pintu sudah mulai bisa dilakukan dan diharapkan berjalan sesuai dengan yang diinginkan maupun yang diharapkan. (TESTI PRISCILLA/B-3)








