BORNEONEWS, Palangka Raya – Hingga kini, atau satu tahun setengah sejak dilantik pada 25 mei 2016 lalu Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran terus fokus menggali sebanyak-banyaknya penerimaan daerah, baik bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) maupun dana perimbangan pusat-daerah.

Sugianto pantang surut mencari ‘modal’ untuk membangun daerah ini. Hanya satu yang ia pinta, setelah getol mencari pemasukan daerah, ia juga minta bantu agar sejumlah pihak mengawasi pelaksanaan belanja anggaran tersebut.

“Tolong ikut diawasi supaya jangan ada pungutan liar (pungli), agar pelayanan publik semakin baik dan dinikmati masyarakat. Sebab cari uangnya tidak gampang. Awasi juga di tingkat satuan organisasi perangkat daerah (SOPD),” kata Sugianto, Rabu (27/12/2017).

Terkait ungkapan ‘cari uang tidak gampang’ tersebut, ia pun bercerita. Salah satu terobosannya adalah kebijakan pengeluaran surat keterangan asal barang (SKAB) bagi bahan galian yang keluar dari wilayah Kalteng.

Terobosan berikutnya adalah Sumbangan Pihak Ketiga (SPK) yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Namun ternyata, tidak semua niat baik itu ditanggapi baik oleh sejumlah pihak terutama perusahaan yang tidak ingin keuntungannya berkurang.

“Aturan itu didasari dengan niat baik, karena prihatin sumber daya alam yang melimpah ini banyak dibawa keluar dan masyarakatnya tidak sejahtera, daerahnya juga tidak kaya. Tapi niat baik ini pun dimasalahkan,” ungkapnya. (ROZIQIN/B-5)