BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah mengingatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kobar agar membuat petunjuk operasional kegiatan.

Petunjuk operasional kegiatan dibuat untuk memudahkan evaluasi terhadap keberhasilan program dan kegiatan. Selain itu, agar tidak terjadi penumpukan anggaran menjelang berakhirnya tahun anggaran

"Seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahannya," kata Bupati dalam kegiatan Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) - Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2018 di aula Kantor Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD), Kamis (28/12/2017).

Menurutnya, kemudahan dalam dokumen pengadaan teknis pelaksanaan serta sistem elektronik pengadaan secara terbuka akan mewujudkan sistem pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel, serta meminimalisasi praktik KKN.

Bupati juga mengingatkan agar memperhatikan penetapan tujuan dan sasaran, hasil dan manfaat, serta indikator kinerja yang ingin dicapai secara jelas. "Juga perlu diperhatikan penetapan prioritas kegiatan penghitungan beban kerja dan penetapan harga satuan yang rasional."

Demikian juga guna mencapai tujuan tata kelola pemerintahan yang baik, diperlukan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan petranggungjawaban keuangan daerah secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. (WAHYU KRIDA/B-2)