BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Chrismes G Djaga berpendapat sebenarnya banyak cara yang bisa diterapkan dalam mengoptimalkan penerapan peraturan daerah (Perda).

"Misalnya melakukan pemasangan papan pengumuman yang berkaitan dengan perda apa yang disampaikan, atau pemasangan banner yang dibentangkan pada kawasan tertentu. Contoh pemasangan banner larangan menggelar parkir atau memungut tarif parkir di kawasan Bundaran Besar atau Jalan Yos Sudarso yang selama ini menjadi taman. Begitu kan ketika orang membaca sosialisasi lewat papan pengumuman maka akan tahu kawasan itu tidak ada parkir dan tidak perlu membayar ketika ada yang menggelar parkir," kata Chrismes, Kamis (28/12/2017).

Saran-saran seperti ini menurut politisi Hanura tersebut sudah seringkali disampaikan kepaa Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya. Namun nayatanya belum tampak adanya pemasangan papan pengumuman di tempat-tempat strategis tersebut.

"Selama ini kalangan anggota dewan telah sepakat agar perda dapat dilakukan secara persuasif oleh pihak Pemko. Di sisi lain masyarakat pun diharapkan harus taat dengan aturan yang telah dibuat pemerintah. Intinya Pemko melalui instansi yang berkompeten kami harapkan melaksanakan perda dengan lebih serius. Saya yakin bila ini dilakukan tidak setengah-setengah, masyarakat pun tentu akan mengikuti serta mendukung apa yang diinginkan pemerintah daerahnya," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)