BORNEONEWS, Palangka Raya - Lima rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Palangka Raya telah disahkan menjadi Perda oleh DPRD melalui rapat paripurna dewan dengan agenda penutupan masa sidang III tahun 2017, Kamis (28/12/2017).

"Rapat paripurna hari ini ialah untuk memberikan persetujuan terhadap Perda APBD 2018 dan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin," kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto dalam pidatonya.

Selain itu disahkan pula Perda tentang Pengaturan Rumah Potong Hewan, Perta tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Psikotropika, Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.

Kemudian Perda tentang Pengelolaan Laboratorium Pengujian untuk Konstruksi. Diharapkan ke-5 Perda yang baru ini bisa segera dilaksanakan oleh eksekutif. (TESTI PRISCILLA/B-6)