BORNEONEWS, Palangka Raya- Para pengusaha diminta menaati standard upah minimum kota (UMK) yang telah ditetapkan.
Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Chrismes G Djaga saat ditemui wartawan, Kamis (28/12/2017).
"Besaran UMK Palangka Raya untuk 2018 kan sudah ditetapkan oleh pemerintah kota yakni sebesar Rp2,4 juta per bulan. Kami harapkan pengusaha mentaati itu," kata Chrismes.
Menurut politisi Partai Hanura itu, hingga saat ini masyarakat yang merupakan pekerja masih kerap mempertanyakan sikap pengusaha yang tidak menaati UMK.
"Ini tugas pemko untuk mengawasi UMK agar benar-benar ditaati oleh pengusaha di 'Kota Cantik' ini," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-3)








