BORNEONEWS, Kuala Kurun- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menggelar Fokus Group Discussion serta Rapat Koordinasi dan Pelatihan di Hotel Lising, Kuala Kurun, Kamis (28/12/2017). Kegiatan itu diikuti Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Gunung Mas.
Ketua Panwaslu Gunung Mas Walman Tristianto menuturkan, materi yang disampaikan terdiri dari pengawasan media sosial terkait ujaran kebencian dan penghinaan terhadap pasangan calon atau tim kampanye pada pemilihan bupati dan wakil bupati 2018.
Pasalnya, berdasarkan kesepakan antara Bawaslu RI dengan Mabes Polri, akun dari pasangan calon atau tim sukses pasangan calon yang didaftarkan secara resmi ke KPU akan di awasi oleh Panwaslu Kabupaten.
"Namun, bila akun tidak didaftarkan ke KPU Kabupaten Gunung Mas, menjadi ranah kepolisian untuk memproses pemilik akun bila menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap pasangan calon atau tim kampamye pasangan calon," sebut dia.
Di samping itu, Panwaslu juga menyampaikan ke Panwascam terkait tempat pemungutan suara (TPS) yang dinilai rawan atau indeks kerawanan pemilu (IKP). IKP, lanjutnya, dilihat dari pemilu sebelumnya."IKP menjadi fokus pengawasan. Hal ini yang kami sampaikan," sebut dia.
Pada kegiatan itu juga disampaikan pedoman perekrutan pengawas pemilu lapangan (PPL). Sebagaimana disampaikan Bawaslu RI, perekrutan PPL paling lambat petengahan Januari 2018.
"Kami juga menyampaikan kepada Panwascam akhir Desember 2017 sudah melakukan persiapan perekrutan PPL," ungkap Walman. (EPRA SENTOSA/B-3)








