BORNEONEWS, Sampit - Dua penjambret yang beraksi di persimpangan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Suprapto, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, ternyata masih di bawah umur.
"Pelaku masih di bawah umur. Sudah diamankan dan ditempatkan di sel tahanan sementara yang ada di Mapolsek Ketapang," ucap Kapolsek Ketapang AKP Todoan Gultom, Jumat (29/12/2017).
Pelaku yang beraksi pada Senin (25/12/2017) siang lalu itu dibekuk saat berada di salah satu rumah yang berada di Jalan Kalimantan, Kamis (28/12/2017) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penjambretan itu bermula saat korban Meliana (24) melintas di TKP menggunakan sepeda motor bersama temannya. Kedua pelaku membuntuti dari belakang menggunakan sepeda motor.
Saat mereka berdekatan, pelaku langsung merampas tas yang berisi satu unit ponsel, buku tabungan, kartu ATM, KTP dan resi pembuatan SIM C milik korban.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ketapang. Setelah tiga hari dilakukan penyelidikan, keberadaan kedua pelaku pun diketahui.
Tim segera menuju lokasi penangkapan dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti. Atas kejadian ini, warga Jalan Iskandar 29, nomor 31, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang mengalami kerugian materiil sebesar Rp5 juta. Sementara itu, kasus ini masih terus diproses lebih lanjut. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)
Dua Penjambret Ini Ternyata masih di Bawah Umur
Redaksi
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
NU Kalteng Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Santun dan Jaga Persatuan
LDII Kalteng Tekankan Gotong Royong untuk Penanganan Karhutla
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
Komentar (0)
Memuat komentar…







