SAMPIT –


BORNEONEWS, Sampit - Kasus penipuan sebesar Rp10,6 miliar sudah masuk ke ranah penyidikan pihak Polres Kotim. Itu berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang ditembuskan ke Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, Jumat (29/12/2017) pagi.

Dalam SPDP itu, korban penipuan atas nama Khong Budi Suharno warga Jalan Caman RT 23 RW 4, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur di mana terlapor atas nama AS warga Jalan Perumahan Wengga Metropolitan Muara, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.

Dalam uraian singkat kejadian, penipuan itu bermula pada Januari 2016 silam, di mana terlapor mendatangi korban untuk menjalin kerjasama di bidang jual beli karet. Karena keterbatasan modal AS menggunakan uang korban Rp10,6 miliar.

Pada Agustus, terlapor memberikan cek Bank BRI, Mandiri, di mana empat cek tunai dan 6 bilyet giro. "Saat dicairkan ternyata cek itu kosong, hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp10,6 miliar," dikutip dari laporan polisi tersebut.

Kasus ini dilaporkan pada 30 November 2017 silam. Akan tetapi saat ditelisik terlapor melarikan diri. Bahkan saat laporan ini dilakukan terkuak korban tak hanya satu, ada korban lain yang disampaikan H Darmansyah kuasa hukum korban berinisial KAS.

Mereka melaporkan AS beserta dua orang saudaranya. Akibat kejadian ini klien Darmansyah mengalami kerugian Rp1 miliar. Modus penipuan yang dilakukannya pun serupa untuk bisnis jual beli karet. (NACO/B-2)