BORNEONEWS, Sampit - Payung hukum pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) nampaknya bakal direvisi, untuk menjadi aturan main pada pelaksanaan pilkades serentak 2018 mendatang.
"Ada beberapa nanti yang akan kita revisi dalam Perda Pilkades yang sudah kita gunakan pada 2017, itu berdasarkan pengalaman pilkades yang kita lakukan pada 2017 ," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabupaten Kotim Redy Setiawan, Jumat (29/12/2017).
Revisi itu dilakukan agar pelaksanaan pilkades di 2018 nanti lebih lancar. Apa yang menjadi permasalahan bisa diselesaikan melalui aturan main sebagaimana yang tertuang dalam Perda tentang Pilkades tersebut.
Selain soal itu, menurut Redy yang perlu ditekankan terkait menghadapi pilkades 2018 yakni masyarakat atau calon kades harus benar-benar memperhatikan identitas domisili mereka, terutama bagi desa atau RT pemekaran.
"Karena itu sangat berpengaruh sekali, makanya nanti Disdukcapil harus berupaya keras menertibkan surat domisili," tegasnya.
Termasuk warga yang domisilinya sudah pindah namun dalam identitas kependudukan masih di tempat lama itu harus diperbaiki. Terlebih bagi calon kades, karena jika tetap demikian calon itu hanya bisa dipilih tapi hilang hak pilihnya. (NACO/B-2)
Perda Pilkades Akan Direvisi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Jalan Tjilik Riwut Ujung Landasan Bandara H Asan Sampit Ditutup Permanen
Santri Era Modern Dituntut Kuasai Teknologi dan Ekonomi Kreatif
Kepsek Sekolah Negeri di Kotim Terancam Diganti Jika Terjadi Perundungan
Prihatin Anak Trauma akibat Perundungan, Bupati Kotim Tegaskan Peran Guru dan Orang Tua
Ketersediaan Air Bersih Terbatas Dampak Kemarau, Kelurahan Mentawa Baru Hilir Distribusikan Air Bersih untuk Warga
Bupati Kotim Minta Psikolog Dampingi Anak Korban Perundungan
Komentar (0)
Memuat komentar…







