SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dua penjamret yang merupakan anak di bawah umur ini tetap diancam dipenjara selama 9 tahun lantaran telah melakukan penjambretan di persimpangan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Suprapto, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

"Tersangka diancam dengan pasal 365 KUHPidana sub pasal 363 KUHPidana. Maksimal kurungan badan selama 9 tahun," ucap Kapolsek Ketapang AKP Todoan Gultom melalui Kanitreskrim Polsek Ketapang Ipda M Romadhon, Jumat (29/12/2017).

Warga Ketapang, Sampit tersebut dinilai sudah bertindak sangat keterlaluan. Mereka telah berani melakukan penjambretan di siang hari pada Hari Raya Natal 2017 lalu, tepatnya pada Senin (25/12/2017).

Korban Meliana (24) tidak terima tas yang berisi benda berharga dirampas oleh pelaku saat sedang berkendara dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ketapang.

Tiga hari berselang, tepatnya pada Kamis (28/12/2017) pihak kepolisian memperoleh informasi jika kedua tersangka sedang berada di salah satu rumah yang ada di Jalan Kalimantan.

Unit Resmob Polres Kotim serta Unit Reskrim Polsek Ketapang diturunkan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sekitar pukul 15.00 wib, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku dan barang bukti berupa satu unit ponsel yang diakui merupakan hasil jambretan dan satu unit motor matic warna kuning yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan tersebut.

Namun, beberapa barang bukti hasil curian berupa buku tabungan, kartu ATM, KTP dan resi pembuatan SIM C milik korban dibuang pelaku ke sungai belakang rumah tempat penangkapan pelaku.

"Barang hasil curin lainnya dibuang pelaku ke sungai yang ada di belakang TKP penangkapan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta," terang Romadhon. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)