BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengecek layanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kalteng. Ia ingin mengetahui bagaimana pelayanan dan apa kekurangannya.

Gubernur muda ini menilai adanya kekurangan tenaga teknis di dalam Dinas Penanaman Modal dan PTSP tersebut.

Sugianto bakal menutupinya dengan cara ‘mengambil’ pegawai yang tersebar di Kabupaten/kota yang kewenangannya sekarang beralih ke Provinsi. Yaitu Dinas Kehutanan dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kewenangan itu beralih, sebagai dampak pemberlakuan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan berubahnya kewenangan sejumlah instansi menjadi beralih ke provinsi.

“Di Dinas ini ada 70 orang pegawai termasuk tenaga kontrak. Ini kan kurang, nanti kurangnya ditambah darimana? Nah, kita tanya Dishut dan ESDM, katanya banyak berlebihan pegawai karena ada kiriman kabupaten sesuai UU 23 itu,” terangnya.

Informasi yang diterima gubernur, mereka (tenaga PNS maupun kontrak) yang bekerja di daerah sebagai pegawai Dishut atau ESDM, sebenarnya sudah siap secara SDM sehingga memenuhi syarat apabila dimasukkan sebagai petugas di PTSP.

“Itu karena mereka sudah sudah terlatih dengan pekerjaan teknis. Saya minta ada penugasan oleh Kepala Dinas ESDM dan Dishut untuk ditempatkan di PTSP ini,” tandasnya. (ROZIQIN/B-2)