BORNEONEWS, Kasongan - Masalah Kartu tanda penduduk (KTP) di pilkada serentak 27 Juni 2018, termasuk di Kabupaten Katingan dimungkinkan bakal menjadi permasalahan, terutama saat pencoblosan.
Pasalnya, di kalangan masyarakat bawah terutama di Kabupaten Katingan sejauh ini masih kurang mendapatkan pemahaman terkait syarat pemilih di pilkada serentak tahun 2018 itu.
Bahkan, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang Pol) Kabupaten Katingan Achmad Munthu sejauh ini masih belum tahuisecara pasti terkait syarat pemilih di pilkada 2018 tersebut. "Apakah hanya mutlak bisa menggunakan KTP elektronik atau ada syarat lainnya, itu saya masih kurang paham," ujarnya kepada borneonews.co.id, Jumat (29/12/2017).
Untuk itu Achmad Munthu mengingatkan kepada penyelenggara pilkada, yakni pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memberikan pemahaman terhadap masyarakat terutama di kalangan bawah soal syarat pemilih ini.
"Memang mungkin masalah KTP ini akan dapat menimbulkan masalah nantinya, untuk itu harus diantisipasi sejak sekarang termasuk syarat pemilih itu apakah hanya dengan KTP elektronik saja atau bagi warga yang sudah tercatat di daftar pemilih di lingkungan Rt masing-masing," ujarnya.
Sementara terkait masalah Kamtibmas, Achmad Munthu mengakui jika sampai saat ini kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang pelaksanaan pilkada serentak 2018 masih aman kondusif. (ABDUL GOFUR/B-5)








