BORNEONEWS, Sampit - Aparat Polres Kotawaringin Timur (Kotim) didesak segera memburu Albert Subianto yang disebutkan telah terlibat kasus penipuan sebesar Rp10,6 miliar yang ia lakukan dengan modus bisnis investasi jual beli karet terhadap sejumlah orang.

"Kami minta agar polisi mencari Albert Subianto, apalagi pihak Polres Kotim sudah menetapkannya sebagai tersangka dan menjadikannya sebagai DPO dalam kasus ini," kata H Darmansyah, kuasa hukum korban KAS, Jumat (29/12/2017).

Menurut Darmansyah, dalam kasus penipuan ini kliennya, KAS, melapor tidak hanya Albert namun juga dua orang saudaranya. Di mana menurutnya dua saudaranya itu masih ada di Sampit oleh penyidik belum dijadikan sebagai tersangka.

"Namun kami yakin jika Albert ditangkap dua saudaranya yang lain bakal dijadikan sebagai tersangka juga," tukas Darmansyah.

Dalam kasus penipuan yang sudah masuk ke ranah penyidikan pihak Polres Kotim, berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), selain klien Darmansyah korban lain yakni Khong Budi Suharno warga Jalan Caman RT 23 RW 4, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur ia juga merupakan korban dari Albert warga Jalan Perumahan Wengga Metropolitan Muara, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.

Dalam uraian singkat kejadian, penipuan itu bermula pada Januari 2016 silam, di mana terlapor mendatangi korban untuk menjalin kerjasama dibidang jual beli kareta, karena keterbatasan modal Albert menggunakan uang korban Rp10,6 miliar.

Pada Agustus terlapor memberikan cek Bank BRI, Mandiri, di mana 4 cek tunai dan 6 bilyet giro. Saat dicairkan ternyata cek itu kosong. Kasus ini dilaporkan pada 30 November 2017 silam. Akan tetapi saat ditelisik terlapor melarikan diri. Sementara KAS alami kerugian sekitar Rp1 miliar. (NACO/B-5)