BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penerbitan peraturan presiden (perpres) yang mengatur penguatan sistem sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan lestari Indonesia atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) mendesak diterbitkan.

Sebab, perpres tersebut akan menjadi dasar pemberlakuan mandatori ISPO bagi para petani sawit di Tanah Air. Tanpa ISPO, para petani sawit di Indonesia di masa depan terancam kesulitan memasarkan produknya, terutama saat Deklarasi Amsterdam diberlakukan Uni Eropa (UE) pada 2020.

"Hingga saat ini belum ada peraturan di Indonesia yang mewajibkan petani mengantongi sertifikat ISPO, baru draf perpres tentang penguatan ISPO yang sudah mewajibkan pekebun sawit bersertifikat ISPO," kata Kepala Sekretariat Komisi ISPO, Aziz Hidayat, di Jakarta, Jumat (29/12/2017).

Padahal, 2020 adalah tahun implementasi Amsterdam Declaration (Deklarasi Amsterdam) yang mana semua minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang diekspor ke UE harus secara penuh memenuhi prinsip keberlanjutan.

"Artinya, kalau pekebun sawit mau mengolah tandan buah segar (TBS) ke pabrik kelapa sawit (PKS) yang sudah bersertifikat ISPO, maka pekebun, baik plasma maupun swadaya, harus ISPO juga. Ini terkait rantai pasok," papar Aziz.

Hingga saat ini, draf perpres penguatan ISPO masih di Kemenko Perekonomian. Padahal, pembahasan rancangan perpres yang bakal mengatur kelembagaan, sistem prinsip dan kriteria (P and C), membangun diplomasi internasional untuk keberterimaan pasar atas mandatori ISPO, dan mekanisme komplain termasuk penerapan sanksi itu sudah relatif lama.

Di sisi lain, produk dan minyak sawit Indonesia bakal menghadapi tantangan lain, yakni Deklarasi Amsterdam, yang mulai 2020 UE hanya akan menerima minyak sawit dan produk turunannya yang sudah tersertifikasi berkelanjutan atau certified sustainable palm oil (CSPO) 100%. (NEDELYA RAMADHANI/m)