SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Yan alias Ot alias Do, 23, dibekuk anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang setelah mengamuk di kantor perwakilan PT MAP yang berada di Jalan Batu Akik, Keluraan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (29/12/2017) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Saat itu pelaku bikin keributan di kantor perusahaan perkebunan sawit. Pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut. Petugas pun langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Setelah diperiksa, ternyata pelaku merupakan DPO kasus curanmor yang terjadi empat bulan lalu," ungkap Kaniteskrim Polsek Ketapang Ipda M Romadhon, Sabtu (30/12/2017).

Atas perbuatannya pada penghujung Agustus 2017 lalu, yakni mencuri motor matik bernomor polisi KH 4848 FN milik M Dahlan, 37, warga Jalan Delima 12, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP.

"Sementara ini pelaku diancam hukuman penjara selama 5 tahun lantaran kasus curanmor. Kerugian korban mencapai Rp15 juta. Pelaku menjual motor korban ke temannya yang bernama Roy terpidana kasus pertolongan kejahatan seharga Rp2 juta," sebut Romadhon. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-3)