BORNEONEWS, Kasongan
- Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha menyampaikan imbauan menjelang malam pergantian tahun dari 2017 menuju tahun baru 2018.

Berdasarkan siara pers dari pihak Polres Katingan yang diterima Borneonews, Minggu (31/12/2017), dalam rangka menyongsong tahun baru 2018 di wilayah hukum Polres Katingan, Kepala Kepolisian Resor Katingan mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Katingan.

Yakni, tidak memproduksi, menjual dan membakar petasan atau sejenisnya yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda serta tidak mabuk-mabukan dan minum-minuman keras ditempat umum yang akan mengganggu ketenteraman masyarakat.

Selanjutnya menigkatkan kewaspadaan terhadap terjadinya kejahatan seperti encurian pada tempat tinggal dan lingkungan sekitarnya terutama pada saat melaksanakan ibadah.

Agar setiap orang tua selalu mengawasi kegiatan atau perilaku anaknya untuk tidak melibatkan diri dalam kegiatan konvoi atau kebut-kebutan di jalan sehingga dapat mengganggu ketertiban umum.

Kapolres Katingan juga megimbau pada saat meninggalkan rumah, pastikan rumah dalam keadaan aman, terkunci dengan baik, matikan listrik yang tidak perlu. Matikan kompor dan peralatan lainnya yang berpotensi meninmbulkan bahaya kebakaran.

Bagi yang melaksanakan liburan agar menitipkan rumah kepada RT atau RW atau petugas keamanan danb tetangga. Tidak membunyikan kembang api ditempat umum, seperti sekolah, rumah sakit pads saat malam tahun baru. "Bagi anda yang memerlukan bantuan polisi agar menghubungi Polres Katingan atau Kepolisian terdekat dengan call centre 0536 404310 atau sms centre 0822-5243-1974," (ABDUL GOFUR/B-8).