BORNEONEWS, Nanga Bulik - Tindak pidana yang ditangani Polres Lamandau selama tahun 2017 mengalami peningkatan sekitar 66,64% jika dibandingkan dengan 2016.

Pada 2016, total tindak pidana yang ditangani sebanyak 107 perkara. Tahun 2017 Polres Lamandau melakukan penanganan terhadap 142 perkara tindak pidana.

Dari 142 tersebut, perkara yang menempati urutan paling banyak adalah tindak pidana narkotika, yang mencapai 30 kasus. "Banyaknya kasus narkoba yang kita tangani ini sekaligus menjadi bukti bahwa masalah narkoba ini masih menjadi momok yang menakutkan di tengah masyarakat," ungkap Kapolres Lamandau AKBP Andhika Kelana Wiratama saat menggelar Press Release akhir tahun di Aula Mapolres, Minggu (31/12/2017) petang.

Di sisi lain, banyaknya kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Lamandau juga sebagai bentuk prestasi atas keseriusan kita memerangi narkotika di wilayah hukum Lamandau.

Didampingi Wakapolres, Kabag Ops dan sejumlah Kasatnya, Kapolres Andhika juga mengatakan, kasus narkoba kerap kali menjadi kasus yang paling banyak diungkap dan ditangani Polres Lamandau dari tahun ke tahun, termasuk tahun 2017 ini.

Sementara itu, selain perkara tindak pidana narkotika, kasus tindak pidana yang juga cukup banyak ditangani Polres Lamandau di tahun 2017 antara lain pencurian dan pemberatan (curat) yang jumlahnya mencapai 29 kasus, di mana 21 kasus di antaranya telah selesai diproses.

"Urutan berikutnya yakni tindak pidana penggelapan 17 kasus, pencurian biasa (cubis) yang jumlahnya mencapai 13 kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 10 kasus, serta tindak pidana illegal loging sebanyak delapan kasus," katanya.

Adapun untuk jumlah tindak pidana lain seperti halnya penipuan, perjudian, KDRT, Perlindungan Anak atau bahkan penganiayaan jumlahnya berkisar antara lima sampai enam kasus.

"Adapun secara keseluruhan, dari 142 kasus yang kita tangani sepanjang 2017, 98 di antaranya telah selesai diproses, sedangkan sisanya atau 44 kasus lainnya masih dalam proses," tukasnya. (HENDI NURFALAH/B-2)