BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu menyayangkan banyaknya poliklinik di RSUD dr Murjani Sampit tutup lantaran dokternya cuti secara berjamaah saat perayaan natal dan tahun baru.

Harusnya menurut Dadang, jika ingin cuti jangan sampai secara bersamaan seperti itu, karena diketahui kondisi dokter di RSUD dr Murjani Sampit sangat terbatas terutama untuk dokter spesialis, bahkan kondisi ini memang sudah menjadi masalah yang dihadapi selama ini.

"Kesehatan merupakan hak asasi manusia (HAM), jadi jangan sampai diabaikan," kata politisi muda dari Partai Amanat Nasional (PAN), Senin (1/1/2017).

Konstitusi telah mewajibkan negara menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan bagi rakyatnya, harusnya masalah ini, menurutnya, jangan sampai terjadi. Harus ada solusi bilamana ada dokter yang ingin cuti agar tidak jadi permasalahan di kalangan masyarakat.

Dadang mengatakan, pelayanan rumah sakit harus tetap jalan, terlebih bagi dokter spesialis sangat dibutuhkan, terutama jika ada masyarakat yang harus mendapatkan perawatan secara intensif, tentu jika itu terjadi tidak bisa diatasi oleh dokter umum.

"Pada prinsipnya tidak ada larangan untuk cuti, karena itu hak mereka, namun keinginan kita itu diatur, jika semua mengambil cuti siapapun akan mengeluhkan kondisi ini," tegasnya.

Dari surat edaran dengan nomor 2222/TU-3/825/DM/2017 tentang pelayanan pasien selama libur natal dan tahun baru ada beberapa poli yang tutup lantaran tidak ada dokternya. Diantaranya penyakit dalam tutup dari 29 Desember 2017-2 Januari 2018.

Kebidanan dan kandungan tutup dari 29 Desember 2017-3 Januari 2018, bedah tutup dari 27 Desember 2017 - 4 Januari 2018, anak tutup dari 22 Desember 2017 - 30 Desember 2017, paru tutup dari 27 Desember-30 Desember 2017.

Rehabilitasi medik tutup dari 21 Desember 2017-30 Desember 2017, THT tutup dari 18 Desember 2017-29 Desember 2017, mata tutup 27 Desember 2017-29 Desember 2017. Dalam edaran itu ditegaskan juga bagian informasi dan pendaftaran rawat jalan menginformasikan bahwa pelayanan pasien rawat jalan dapat dialihkan ke poliklinik umum dengan persetujuan dari pasien atau keluarganya. (NACO/B-2)