BORNEONEWS, Palangka Raya - Mengawali kerja 2018, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengumpulkan semua pejabat di lingkungan pemerintah provinsi dalam sebuah apel besar di halaman kantor gubernur, Selasa (2/1/2018).
Semua kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) serta jajarannya tumpah ruah di lapangan tersebut.
Mereka harus absen dalam hari pertama masuk kerja selepas libur dan cuti bersama dalam rangka Natal dan tahun baru, kecuali bagi yang sakit dan izin khusus. Kepala SOPD menjadi komandan regu tiap dinas harus melaporkan tingkat kehadiran bawahan mereka.
Saat menjadi inspektur upacara, Gubernur pun sempat marah dan menyentil beberapa aparatur sipil negara (ASN) di barisan belakang karena sebagian di antara mereka ada yang duduk, sedangkan yang lain berdiri.
"Itu yang dibelakang kalau tidak kuat atau karena sakit, mending keluar dari barisan daripada tidak menghormati khidmatnya upacara," seru Gubernur.
Sementara itu, bagi ASN yang tidak hadir dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sugianto meminta ada laporan dan sanksi sesuai aturan dalam Peraturan Disiplin PNS. Sanksinya, akan bervariasi sesuai tingkat kesalahan.
"Kita lihat, pasti dikenakan sanksi. Kalau disengaja, apalagi status honorer. Mereka kan satu tahun kontrak. Bisa kita keluarkan mereka kalau tidak disiplin saat mendaftar lagi tahun depan," tegas Gubernur. (ROZIQIN/B-3)








