BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Izin penjualan minuman keras di Kabupaten Kapuas dinilai kebablasan. Banyak toko yang menyajikan minuman keras secara terbuka alias umum.


Akibatnya, para remaja bisa dengan mudah mendapatkan miras. "Pada malam tahun baru kemarin, saya mendapat informasi ada remaja 19 tahun mabuk dan dilarikan ke Rumah Sakit. Ini salah satu contoh kasus akibat kebablasannya perizinan miras ini," kata salah seorang mahasiswa fakultas hukum, Hanif Syazali, Selasa (2/1/2017).

Menurutnya, perizinan miras ini membuat khawatir para orang tua, apalagi pada malam tahun baru.

Ia mempertanyakan upaya pihak terkait menyelamatkan generasi muda dari narkoba, sedangkan penjualan miras terbuka untuk umum. "Sedangkan pemuda itu kita tahu dia labil, kalau didapatkan dengan mudah besar kemungkinan perilaku ingin coba-coba itu terpenuhi," katanya.

Dirinya juga menegaskan, penjualan miras sama sekali tidak memberikan manfaat untuk Kabupaten Kapuas, apalagi untuk meningkatkan PAD. "Ini beda kondisinya dengan wilayah yang memiliki suhu yang dingin, wajar kalau penjualan minuman beralkohol untuk menghangatkan tubuh, taraf alkoholnya pun sudah diatur. Pilih untuk PAD atau menyelamatkan generasi muda," kata sarjana pendidikan ini.

Oleh karena itu, sambungnya, jangan saling menyalahkan, akan tetapi ini merupakan kewajiban dari pemangku kebijakan untuk menciptakan generasi Kapuas yang sehat dan cerdas. "Maka kami minta agar pembahasan RDP lalu bisa ditindaklanjuti secepatnya," pungkasnya. (HAMDI/B-2)