BORNEONEWS, Palangka Raya- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya membeberkan syarat pendaftaran pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya, Selasa (2/1/2018).
Ketua KPU Palangka Raya Eko Riadi didampingi empat komisioner KPU, mengatakan bahwa pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada 8-10 Januari 2018. "Pada saat melakukan pendaftaran semua syarat harus disertakan," kata Eko Riadi.
Ia menuturkan, parpol atau gabungan parpol hanya dapat mendaftarkan satu bakal calon. Kemudian, bagi yang sudah mendaftar tidak dapat menarik dukungannya.
Hal yang penting lagi adalah bagi calon yang berstatus anggota DPR, DPD, atau DPRD, anggota TNI, Polri, dan PNS, wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian atas status tersebut paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Syarat ini juga berlaku sama bagi mereka yang mendaftar tapi berstatus, misalnya sebagai pejabat kepala daerah, maupun pegawai badan usaha milik negara. "Untuk lebih jelasnya, syarat lengkap silahkan buka di http://kota-palangkaraya.kpu.go.id," ungkapnya.
Sementara itu, terkait jadwal pengumuman dokumen syarat pasangan calon untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat akan dilakukan pada 10-16 Januari 2018.
Kemudian, pemeriksaan kesehatan mulai 8-15 Januari, penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan pada 15-16 Januari, penelitian syarat pencalonan untuk pasangan calon yang diajukan oleh partai politik dan gabungan partai politik pada 8-10 Januari.
Selanjutnya, penelitian syarat untuk pasangan calon yang diajukan oleh partai politik dan gabungan parpol 10-16 Januari, penelitian syarat untuk pasangan calon perorangan 10-16 Januari, pemberitahuan hasil penelitian 17-18 Januari, dan penyerahan perbaikan syarat dukungan pasangan calon perorangan kepada KPU pada 18-20 Januari 2018. (BUDI YULIANTO/B-2)








