BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya membeberkan syarat pencalonan pendaftaran bakal pasangan pemilihan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Selasa (2/1/2018).

Dari banyaknya syarat itu, salah satu yang tidak kalah penting adalah khusus bagi calon yang pernah menjalani masa pidana. Jika nantinya ada calon yang telah berstatus mantan terpidana, syarat mutlak adalah harus jujur kepada publik secara terbuka tentang statusnya itu yang disampaikan melalui surat kabar baik lokal maupun nasional.

"Dalam hal bakal calon adalah mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana penjara tapi belum melampaui paling singkat lima tahun sebelum jadwal pendaftaran dan bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Maka bukti telah mengemukakan kepada publik secara terbuka dan jujur pada surat kabar lokal maupun nasional," kata Ketua KPU Kota Palangka Raya Eko Riadi didampingi empat komisionernya, Selasa (2/1/2018).

"Jadi pada saat mendaftar, bukti telah menyampaikan ke publik melalui surat kabar sudah dilampirkan," ungkapnya.

Selain itu, syarat lainnya yakni surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa bakal calon bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang. Kemudian juga harus menyiapkan surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari lembaga pemasyarakatan.

Selanjutnya, surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala badan pemasyarakatan dalam hal bakal calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas. Terakhir, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (BUDI YULIANTO)