BORNEONEWS, Sampit - Setelah melalui pembahasan di badan musyawarah (banmus) akhirnya DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menjadwalkan kembali pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi yang belum tuntas pada 2017 lalu.

"Sekitar pukul 09.00 WIB pagi ini Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Bappenda dan 18 SOPD pemungut melanjutkan pembahasan raperda retribusi," kata Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, Rabu (3/1/2017).

Menurut Dadang, raperda pajak dan retribusi masih memerlukan waktu lama untuk pembahasannya. Sejauh ini, retribusi yang dibahas masih 30 pasal, masih banyak pasal yang belum dibahas secara bersama, mengingat perlunya kehati-hatian.

Setelah retribusi rampung, lanjutan pembahasan akan dilakukan terhadap raperda pajak sehingga raperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah tersebut dengan terus dikejarnya pembahasan bisa rampung secepatnya.

Dadang mengakui, awalnya mereka menginginkan raperda pajak dan retribusi ini bisa digunakan pada awal 2018 ini. Namun karena butuh waktu yang lama agar produk hukum yang dihasilkanpun tidak menuai permasalahan di kemudian hari sangat beralasan dibahas dengan melihat landasan dan aspek hukum yang ada.

"Karena ini payung hukum untuk menarik pungutan sebagai pemasukan untuk daerah kita, jangan sampai nanti lemah dan digugat orang, ini yang tidak kita inginkan. Setiap pasal, kita lihat betul-betul apakah sudah sesuai atau belum," tandasnya.

Seperti diketahui, pembahasan raperda retribusi dan pajak ini dilaksanakan pada awal Desember 2017 lalu. Pembahasan sendiri sempat alot antara Bapemperda, Bappenda dan SOPD pemungut. (NACO/B-2)