BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinilai masih banyak masyarakat Kabupaten Kapuas yang salah kaprah soal program sertifikasi tanah oleh pemerintah atau disebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 100 persen gratis. Karena faktanya memang ada beberapa komponen yang harus dibayar.

"Padahal pernyataan gratis tersebut yakni untuk biaya pendaftaran mulai dari Pengukuran dan Panitia A (Pemeriksa Lapangan). Biaya Pengukuran dan Panitia A itu sudah ditanggung oleh APBN BPN. Nah berbeda dengan pra pendaftaran, itu dibebankan kepada masing-masing pemohon," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Asep Heri, Rabu (3/1/2017).

Hal tersebut, imbuh dia, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata/Kepala Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 34 Tahun 2017 Pembiayaan Persiapan Tanah Sistematis.

"Ini yang harus dipahami oleh masyarakat, bahwa tercantum dalam Keputusan tiga menteri tersebut, untuk wilayah Kalteng yang termasuk Kabupaten Kapuas, dibebankan kepada pemohon sebesar Rp250 ribu," jelasnya.

Dalam keputusan tersebut menyebutkan 5 Kategori wilayah untuk Wilayah Kategori 1 sebesar Rp450 Ribu, untuk Wilayah Kategori 2 Rp350 Ribu, Wilayah Kategori 3 Rp250 Ribu, Wilayah Kategori 4 Rp200 Ribu, dan Wilayah Kategori 5 Rp150 ribu.

"Wilayah Kalteng termasuk Kuala Kapuas masuk ke dalam Wilayah Kategori 3. Nah, biaya tersebut menjadi tanggungan pemohon untuk pengadaan materai, pengadaan patok batas, fotokopi KTP, pembuatan SP, pembuatan SKT dan fotokopi dokumen persyaratan," sebutnya.

Makanya, katanya, masyarakat diminta memahami yang mana biaya pendaftaran dan pra pendaftaran. "Ini yang kita ditekankan agar masyarakat tidak salah kaprah lagi, demi kelancaran progran PTSL di Kapuas," pungkasnya. (HAMDI/B-5)