BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) tetap memberlakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama sebesar 10%. Aturan ini merupakan perpanjangan dari kebijakan tahun sebelumnya.
“Keringanan tarif BBNKB I atau penyerahan pertama, diperpanjang, artinya tetap 10 persen dan berlaku hingga akhir 2018,” terang Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalteng, Nuryakin, Rabu (3/1/2017).
Dasarnya, Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 50 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2016 tentang pemberian keringanan tarif pengenaan BBNKB Penyerahan Pertama.
“Masa berlaku sampai 31 Desember 2018. Setelah masa berlaku peraturan ini berakhir, maka sejak tanggal 1 Januari 2019 kembali berlaku tarif normal sebagaimana ketentuan adalam pasal 20 ayat (1) Perda Kalteng nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah,” jelas mantan Wakil Bupati ini.
Peringanan ini, bertujuan untuk mendorong pertumbuhan atau perbaikan iklim berusaha bagi pengusaha atau penyalur kendaraan bermotor di wilayah Kalteng.
Sejalan dengan hal ini, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran terus mengimbau agar masyarakat Kalteng terutama perusahaan yang menggunakan kendaraan bermotor sebagai alat produksinya, beralih menggunakan Plat KH untuk kepentingan pendapatan asli daerah (PAD) Kalteng. (ROZIQIN/B-5)
Pengurangan Biaya Pendaftaran BBNKB I di Kalteng Diperpanjang
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Komentar (0)
Memuat komentar…







