BORNEONEWS, Sampit - Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang retribusi dilanjutkan. Salah satu yang dibahas yakni terkait retribusi jasa usaha pemakaian kekayaan daerah.

Seperti yang disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotim Marjuki, kepada jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang diketuai Dadang H Syamsu, Rabu (3/1/2017), di aula rapat paripurna DPRD Kotim.

Menurut Marjuki, pemungutan retribusi kekayaan daerah terdiri dari kendaraan, rumah dinas, dan gedung yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Di mana pengelolaan bangunan dan barang tersebut berada di beberapa SOPD melalui Sekretariat Daerah dan DPKAD.

Ke depan diharapkan, jika ada SOPD terkait, seperti halnya Dinas Kesehatan memiliki kekayaan daerah, tinggal berkoordinasi dengan Setda sehingga sistem penyewaannya bisa dititipkan di situ. "Sementara untuk pemeliharaan tinggal dikordinasikan secara internal," ungkapnya.

Dalam hal ini menurut, Marjuki, pihaknya akan membatasi kategori jasa usaha dan pemakaian kekayaan daerah.

Contohkan lainnya, sambung dia, yang juga akan dipungut retribusi ialah tempat pelelangan, terminal, dan parkir yang dikelola Dinas Perdagangan dan Perindustrian. "Kita juga berharap Dinas Perhubungan bisa melihat tempat parkir khusus ini di mana saja."

Selain itu, objek yang akan dipungut retibusi yakni penginapan, villa, rumah pemotongan hewan, tempat rekreaksi, tempat olahraga, penyebarangan, dan produksi usaha daerah.

"Kita akan berpedoman dengan UU Nomor 28 Tahun 2009, di mana memungut dilarang selaian diamanatkan dalam UU ini," ucapnya. (NACO/B-3)