BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Syahbana mendesak pemkab untuk segera menertibkan para penjual miras di daerah ini. Pasalnya, sampai saat ini masih banyak penjual miras yang beroperasi.
"Perda Minuman Beralkohol kita sudah jelas mengatur, Satpol PP sebagai leading sektor agar segera membentuk tim," kata politisi partai Nasional Demokrat tersebut, Rabu (3/1/2018).
Menurut Syahbana, peredaran miras saat ini sudah sangat meresahkan, dan jangan dibiarkan terus terjadi. Sampai saat ini masih mudah mendapatkan miras, yang artinya barang tersebut masih dijual bebas.
"Kita juga menyayangkan seperti yang disampaikan masyarakat di media, pedagang miras yang masih berjualan ternyata sebelumnya pernah berurusan dengan hukum," kata Syahbana.
Belum adanya efek jera terhadap pelaku usaha itu, dia pun mendorong agar segera ditertibkan, sekaligus membongkar lokasi produksi rumahan terutama untuk miras oplosan seperti arak.
"Jika ada yang ditangkap, kita minta agar diterapkan perda yang baru. Denda yang diberikan agar maksimal, sehingga memberikan efek jera," tegasnya.
Satpol PP harus segera membentuk tim menggandeng instansi terkait apalagi regulaginya sudah jelas, agar masalah ini tidak menuai permasalahan di kalangan masyarakat. (NACO/B-11)
Pemkab Kotim Didesak Segera Bentuk Tim Penertiban Miras
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Rimbun Kritik Pemerintah Pusat Usai Agenda Menhut di Kotim Batal
Bencana Karhutla Gambut Parah, Anggota DPRD Kotim Desak Langkah Nyata Menteri Kehutanan
Ketua DPRD Kotim Berharap Kunjungan Menhut Buka Jalan Bantuan Pusat untuk Karhutla
DPRD Kotim Berkomitmen Cegah Intervensi dan KKN dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Jembatan Menuju SMAN 1 Samuda Rusak Parah, DPRD Kotim Dorong Pembangunan Permanen
Ketua Komisi I DPRD Kotim Salurkan 12.400 Liter Air Bersih untuk Warga
Komentar (0)
Memuat komentar…







