BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijadikan terdakwa sebagai buntut permasalahan lahan balai benih yang berada di Jalan Padat Karya, Kelurahan Baru, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menegaskan bahwa Pemkab Kobar tidak pernah menganggarkan serta mengeluarkan dana Rp7,9 miliar untuk pembelian lahan tersebut.
Saksi tersebut adalah Muhammad Fauzi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Kabupaten Kobar, dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Rabu (3/1/2018).
"Sebenarnya nilai Rp7,9 miliar tersebut ditentukan oleh tim penilai aset. Karena ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa ada aset milik Kabupaten Kobar yang nilainya nol atau satu rupiah. Salah satunya adalah lahan balai benih yang berada di Jalan Padat Karya ini," jelas Fauzi dalam persidangan.
Ia menjelaskan, sepengetahuannya tim penilai melakukan penilaian aset tersebut hingga ditemukan nilai aset Rp 7,9 miliar tersebut berdasarkan perhitungan luas tanah dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Saat Rahmadi G Lentam selaku Penasehat Hukum 4 ASN menanyakan apakah benar ada anggaran dan dana yang dikeluarkan oleh Pemkab Kobar untuk pembelian aset tersebut, dengan tegas Fauzi membantah.
"Tidak pernah ada anggaran atau melakukan pembelian sebesar Rp7,9 miliar. Sekali lagi angka tersebut merupakan nilai aset yang dikeluarkan oleh tim penilai aset," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-5)








