BORNEONEWS, Kuala Kurun- Ketua Palang Merah Indonesia Kabupaten Gunung Mas (PMI Gumas) Anthony L Djaga menyampaikan, saat menerima donor darah darah ketika mendapat perawatan di rumah sakit, pasien memang harus membayar. Namun biaya yang dikeluarkan bukan untuk membayar darah yang didonorkan.
"Darah yang didonorkan tidak bisa langsung diterima oleh pasien. Jadi harus ada pengolahan dulu, kemudian diberikan untuk pasien," kata Anthony di kantor PMI Gumas, Rabu (3/1/2018).
Menurut dia, setelah darah didonorkan oleh masyarakat, darah itu dibersihkan dan disterilkan terlebih dahulu sebelum diberikan untuk pasien. Maka proses itu ada biayanya. Kemudian, kantong darah juga ada biayanya, tindakan medis juga ada biayanya.
Biaya-biaya tersebut juga telah diatur dalam peraturan yang berlaku. "Jadi, bukan darahnya yang dibayar oleh pasien. Namun biaya untuk berbagai proses yang dilakukan sebelum darah diberikan kepada pasien. Hal itu yang harus dipahami oleh masyarakat," tegasnya.
Dia menambahkan, berkaitan dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk di Kabupaten Gunung Mas. Maka kebutuhan darah juga terus meningkat. Terkait hal itu, pihak PMI berharap supaya masyarakat proaktif menjadi pendonor.
"Mendonorkan darah itu sehat. Mengingat sebelum donor, kesehatan calon pendonor diperiksa untuk memastikan bisa atau tidak mendonorkan darah. Mari menjadi pendonor tetap," harapnya. (EPRA SENTOSA/B-2)








