BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Lamandau untuk pilkada 2018, baik melalui partai politik atau gabungan parpol maupun jalur perseorangan akan dibuka pada 8-10 Januari 2018.

Saat pendaftaran nanti, bakal pasangan calon harus melengkapi berkas persyaratan.

Komisioner KPU Lamandau Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, Andreas Nahan, mengungkapkan bahwa ada sejumlah dokumen berupa surat atau berkas yang harus disertakan pada saat pendaftaran yang menggunakan jalur parpol. Antara lain surat pencalonan dari parpol atau surat Mode B-KWK Parpol.

"Bakal pasangan calon dari parpol atau gabungan parpol juga diharuskan menyertakan dokumen tentang keputusan pimpinan parpol (pengusung) tingkat pusat tentang persetujuan pasangan calon, atau kita istilahkan dengan Surat Model B.1-KWK Parpol," jelasnya.

Selain itu, bakal paslon juga harus membawa surat yang berisi tentang kesepakatan antarparpol yang bergabung untuk mengusulkan pasangan calon (Surat Model B.2-KWK Parpol), serta surat tentang pernyataan kesepakatan antara parpol dan atau gabungan parpol dengan pasangan calon untuk mengikuti proses pemilihan (Surat Model B.3-KWK Parpol).

"Selain itu, bakal pasangan calon juga harus menyertakan surat pernyataan bermaterai yang di dalamnya menyatakan visi, misi, dan program jangka panjang (RPJP) Kabupaten Lamandau yang ditandatangani oleh pimpinan parpol atau gabungan parpol (Surat Model B.4-KWK Parpol."

Selanjutnya, bakal paslon jalur parpol juga harus menyeratakan foto kopi rekening khusus dana kampanye yang dibuka oleh parpol atau gabungan parpol atas nama calon dan spesimen tanda tangan dilakukan bersama oleh parpol aau gabungan parpol. (HENDI NURFALAH/B-3)