BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bakal pasangan calon (paslon) yang akan mendaftar ke KPU untuk menjadi kontestan pilkada Lamandau 2018 melalui jalur perseorangan atau independen, relatif tidak harus melengkapi banyak dokumen persyaratan. Seperti yang dialami bakal paslon jalur partai politik.
Mengingat proses pemberkasan untuk bakal paslon jalur perseorangan telah melakukan proses sejak jauh-jauh hari. Seperti penyerahan berkas dukungan dan lainnya.
Komisioner KPU Lamandau Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, Andreas Nahan, Rabu (3/1/2018), mengungkapkan bahwa ada sejumlah dokumen berupa surat atau berkas yang harus disertakan pada saat pendaftaran bakal paslon jalur independen.
"Setidaknya ada empat dokumen/surat atau berkas inti yang wajib disertakan bakal paslon untuk jalur perseorangan," kata dia.
Empat dokumen itu, di antaranya tentang berita acara rekapitulasi hasil penelitian dukungan pasangan calon tingkat kabupaten atau disebut dengan berkas Model BA.7-KWK Perseorangan.
"Saat mendaftar nanti, bakal paslon perseorangan juga diharuskan membawa surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan visi, misi, dan program pasangan calon sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Lamandau, yang ditandatangani oleh pasangan calon (berkas Model B.3-KWK Perseorangan)," jelasnya.
Selain itu, bakal paslon jalur independen juga harus menyeratakan foto copi rekening khusus dana kampanye.
"Terakhir, bakal paslon juga harus melengkapi dokumen administrasi lain yang dipersyaratkan yang berlaku sama dengan paslon jalur parpol, seperti halnya menyertakan Surat Model BB.1 KWK, Surat Model BB.2 KWK, dan yang lainnya." (HENDI NURFALAH/B-3)








