BORNEONEWS, Sampit - Sejak hari Rabu (3/1/2018), persidangan kembali dilaksanakan di kantor lama Pengadilan Negeri Sampit, Jalan HM Arsyad Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Sebelumnya, selama enam bulan kantor itu tidak difungsikan karena dalam tahap perbaikan.
Banyak ruangan berubah di kantor berlantai II ini. Ruang sidang dipusatkan di bagian belakang bangunan yang terdiri dari empat ruangan. Satu di antaranya ruang sidang khusus anak. Di samping ruang sidang terdapat tiga buah ruang tahanan, untuk anak, perempuan dan laki-laki.
Sementara di samping ruang tahanan ditempatkan ruang JPU arah menuju bagian depan ruang pelayanan pengadilan. Sementara ruang pengacara dan ruang pos bantuan hukum berdampingin posisinya juga di bagian belakang.
"Sudah di sini persidangan dilakukan, mulai hari ini (Rabu)," kata Kepala Pengadilan Negeri Sampit melalui Humasnya Ega Shaktiana.
Sementara ruang pelayanan berada di bagian depan, sedangkan ruang hakim berada di lantai II termasuk ruangan panitera dan bagian hukum. Sementara bagian pidana dan perdata berada di bagian depan. Sejauh ini Pengadilan masih mengangkut berkas dan ATK lainnya dari kantor sementara di kawasan Islamic Center Jalan Jenderal Sudirman Km 3 Sampit.
Sistem ruangan hakim yang cukup ketat masih belum bisa difungsikan, lantaran masih dalam tahap persiapan hingga sekarang ini. Sistem baru itu nampaknya akan lebih ketat dari sisi keamanan, karena dari kawasan ruang sidang dan tahanan setelah proses sidang dilaksanakan ditutup langsung dengan pagar keamanan.
Hakim menuju ruang sidang langsung terhubung melalui tangga dari ruang kerjanya. Bahkan nantinya bakal ada pintu khusus menuju ruang hakim yang hanya bisa dimasuki hakim sendiri, karena pintunya dioperasikan melalui sistem sidik jari. (NACO/B-11)








