BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyerahan senpi rakitan oleh Anggur atau Awang (51) warga Jalan Tumbang Malohai, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas kepada Koramil 1016-05 Tumbang Jutuh berawal dari sosialisasi Babinsa.
Sosialisasi tersebut menyebutkan tidak akan diproses secara hukum apabila dengan suka rela menyerahkan senjata mematikan itu. Selain sosialisasi, ketulusannya untuk menyerahkan senpi tersebut juga setelah membaca informasi melalui media masa.
"Pertama dari hasil sosialisasi. Kemudian ia juga membaca dari media masa. Sehingga memberanikan diri untuk diserahkan," kata Dandim 1016 Palangka Raya Letkol Czi Candra Adibrata, Rabu (3/1/2018).
Dia menuturkan, sebelum menyerahkan, Awang sempat mengaku was-was jika diproses hukum. Oleh sebab itu, sebelum berangkat ke Palangka Raya, dia meminta anggota menjemputnya di Pos Polisi Km 38. Dia takut ada razia dan terjaring.
Dari hasil keterangan, senjata itu sudah tersimpan sejak 2001 silam. Biasanya digunakan untuk berburu. Namun demikian, senjata itu tetap memiliki kategori senjata mematikan.
"Kami mengapresiasi warga yang menyerahkan. Juga kepada anggota yang telah melaksanakan tugasnya. Saya harap, masyarakat lainnya yang memiliki bisa ikut menyerahkan," pungkasnya. (BUDI YULIANTO)








