BORNEONEWS, Nanga Bulik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Lamandau menyebutkan bahwa proses penyerahan berkas kekurangan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon (bacalon) jalur peseorangan tidak boleh diserahkan dengan cara 'dicicil' di luar waktu yang ditentukan.

"Sebagaimana ketentuannya, jadwal atau waktu untuk penyerahan perbaikan syarat dukungan bagi bakal paslon perseorangan maupun penyerahan perbaikan syarat dukungan calon (bagi paslon jalur parpol) adalah pada tanggal 18 hingga 20 Januari 2018. Artinya, penyerahan berkas perbaikannya tidak boleh dicicil di luar waktu yang ditetapkan itu," kata Ketua KPU Lamandau, Daang Padoma kepada Borneonews di kantornya, Rabu (3/1/2018)

Ia menjelaskan seumpama ada salah satu bakal pasangan calon yang pada saat pleno hasil verifikasi administrasi dan faktual lalu diputuskan bahwa jumlah dukungannya tidak memenuhi syarat (TMS), kemudian paslon tersebut akan menyicil kekurangan syarat dukungannya sebelum tanggal 18 Januari 2018, tentu akan kami (KPU) tolak, karena secara ketentuan itu tidak boleh.

Sementara itu, diketahui bahwa berdasarkan hasil penelitian administrasi dan faktual, kedua bakal calon yang mendaftar ke KPU Lamandau dinyatakan belum mampu memenuhi jumlah minimal syarat dukungan.

Berdasarkan pleno KPU Lamandau diketahui bahwa jumlah dukungan untuk pasangan Taji-Gandhi maupun pasangan Supriadi-Wahyudi sama-sama belum memenuhi syarat minimum yang telah ditentukan, yakni sebanyak 5.957.

Jumlah dukungan untuk pasangan Taji-Gandhi misalnya, KPU memastikan bahwa dari dukungan yang semula diserahkan ternyata dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat hanya sebanyak 3.224 dukungan. Sedangkan jumlah dukungan untuk pasangan Supriadi-Wahyudi yang dinyatakan memenuhi syarat hanya sebanyak 2.874.

Jika masih ingin berkompetisi pada Pilkada Lamandau 2018 nanti, maka pada 18-20 Januari 2018 nanti, kedua bakal pasangan calon perseorangan tersebut harus mampu melengkapi sekurang-kurangnya dua kali lipat jumlah kekurangan dukungan yang dipersyaratkan sebagaimana jumlah dari hasil penelitian administrasi dan faktual yang telah diputuskan saat Pleno lalu. (HENDI NURFALAH/B-8)