BORNEONEWS, Sampit - Kasus illegal logging yang menyeret enam terdakwa Su alias Yan (29), Jam alias Ma (39), Mi (30), Su alias Tik (31), AP alias Ag (29) dan Pur (29) menyeret nama Budi yang tinggal di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Dalam kasus ini penyidik Polres Seruyan menetapkan pengusaha kayu itu masuk sebagai sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Sampai saat ini Budi si pemilik kayu akasia ilegal itu belum ditemukan sehingga ia ditetapkan sebagai DPO," kata Kasi Pidana Umum Kejari Seruyan Akwan Annas yang merupakan JPU dalam kasus ini usai sidang Rabu (3/1/2018).
Enam terdakwa ini diamankan bermula pada Jumat (5/10/2017) sekitar pukul 13.00 wib saat terdakwa Yan dihubungi Budi (DPO) menyebut kayu sudah produksi, ia minta sambil antar sembako agar naik angkut kayu kemudian terdakwa bersama lima terdakwa lainnya naik menuju lokasi areal kerja HTI PT Kusuma Perkasa Wana di wilayah Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.
Setelah selesai memuat, truk terdakwa Pur patah as roda belakang, kemudian terdakwa lainnya berangkat duluan tepatnya di Jalan Loging PT Sarpatim Km 33 Desa Ayawan mereka diamankan oleh anggota Polres Seruyan yang masing-masing truk mengangkut sekitar 29 log kayu akasia atau sekitar 8 meter kubik tanpa dokumen.
Rencananya kayu itu mau dibawa ke Desa Sebabi, ke kediaman Budi. Hari itu apesnya para terdakwa harus berurusan dengan hukum setelah diamankan aparat setelah mengangkut kayu itu. Sementara Budi langsung melarikan diri.
Selain Budi yang juga dijadikan sebagai DPO yakni Ipung orang yang bertugas menaikan kayu itu ke truk menggunakan alat berat jenis forwarder, namun saat diamankan itu alat berat itu beserta Ipung tidak ditemukan di lokasi kejadian tersebut. (NACO/B-5)








