SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Perusahaan HTI PT Kusuma Perkasa Wana harus alami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah kayu akasia mereka dicuri.

Kasus itu kini disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit dengan menyeret enam terdakwa. Mereka yakni Su alias Yan, 29, Jam alias Ma 39, Mi, 30, Su alias Tik, 31, AP alias Ag, 29, dan Pur, 29.

"Kalau dari enam truk yang diangkut para terdakwa itu kerugian yang kami alami sekitar Rp300 juta," kata Untung Agus Pramono, saksi dari perusahaan, di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, Jaksa Kejari Seruyan Akwan Annas dan Chadra Priono Naibaho, Rabu (3/1/2017).

Perusahaan setelah mengetahui ada pencurian di lahan HTI langsung melapor ke polisi. "Setelah tahu ada penebangan saya lapor ke Pak Untung, petunjuk Beliau agar dilaporkan, lalu kami laporkan," kata Subhan, saksi lain dari pihak perusahaan.

Menurut para saksi, kayu akasia yang diangkut terdakwa atas perintah Budi (DPO). Kayu ditanam oleh perusahaan HTI PT Kusuma Perkasa Wana. "Itu yang nanam kami, dulu di situ ditanam akasia, karet, dan sungak," kata Bambang, saksi lain dari pihak perusahaan.

Berdasarkan hasil pengecekan perusahaan di lapangan, dari sekian ribu hektare lahan mereka, sekitar 200 haktare sudah digarap oleh Budi cs.

"Berarti kerugian yang Rp300 juta itu baru yang enam truk itu saja ya, artinya kerugian yang dialami lebih dari itu," tanya hakim kepada saksi.

Dalam sidang itu, hakim meminta saksi polisi yang mengamankan para terdakwa untuk mencari Budi beserta alat berat yang mereka gunakan untuk melakukan illegal logging.

"Tuntaskan kasus ini, jangan hanya sampai di mereka ini saja, mereka ini hanya ambil upah angkut saja," kata hakim.

Para terdakwa diamankan pada 6 Oktober 2017 di Jalan Logging PT Sarpatim, Km 33, Desa Ayawan. Mereka diamankan oleh anggota Polres Seruyan yang setiap truk mengangkut sekitar 29 log akasia atau sekitar 8 meter kubik tanpa dokumen.

Mereka mengangkut kayu atas perintah Budi. Rencananya kayu akasia itu dibawa ke kediaman Budi di Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim. (NACO/B-3)