BORNEONEWS, Sampit - Jawaban atas gugatan pemilihan kepala desa (Pilkades) dibacakan, di antaranya untuk desa Pelantaran, Rubung Buyung Kecamatan Cempaga Hulu dan Bebaung, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dari jawaban itu tergugat menganggap gugatan penggugat prematur dan tak relevan.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum penggugat menilai jawaban tersebut sangat tidak relevan. "Setelah sidang jawaban atau eksepsi ini kami akan ajukan replik kami menanggapi atas jawaban tersebut," kata Mahdianur, Kamis (4/1/2018).
Sidang lanjutan gugatan tiga desa itu dihadiri oleh masing-masing kuasa baik itu tergugat maupun penggugat serta prisipal. "Kami merasa jawaban yang telah disampaikan oleh pihak tergugat hampir semuanya tidak menyentuh kepada materi gugatan," kata Mahdianur.
Di mana tergugat hanya mendalilkan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat prematur. Sebagai kuasa hukum dari ketiga desa yang perkaranya sudah disidangkan itu merasa jawaban yang disampaikan oleh tergugat sangat tidak relevan dan tidak memahami materi gugatan.
"Maka dari itu kami nanti akan mengajukan replik atas jawaban tergugat yang Insya Allah akan kami sampaikan dalam persidangan pekan mendatang," ucapnya.
Terkait proses sidang untuk desa Batuah, Kecamatan Seranau dengan masih dilakukan dengan agenda pembacaan gugatan. "Kami diberi kesempatan oleh majelis hakim PTUN Palangka Raya untuk membacakan isi gugatan yang sudah resmi mereka daftarkan di kepaniteraan PTUN pada tanggal 13 November 2017 lalu dan putusan sela atas sikap majelis terhadap tergugat intervensi.
"Untuk sidang selanjutnya desa Batuah pekan depan dilanjutkan dengan agenda pembacaan jawaban atau eksepsi oleh pihak tergugat," tandasnya.
Seperti diketahui meski para kades terpilih sudah resmi dilantik Bupati namun proses sidang di PTUN tetap berlanjut atas hasil pilkades di empat desa tersebut yang penggugat anggap tidak proseduran sehingga mereka mengambil upaya hukum. (NACO/B-5)








