BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bakal menggalakkan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Minuman Keras (miras) dan pencegahan kenakalan remaja.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Kewaspadaan Dini Satpol PP Kobar Jupriansyah saat ditemui Borneonews di kantornya, Kamis (4/1/2017). "Tahun 2017 lalu, kami sudah melakukan sosialisasi di beberapa sekolah dan kecamatan," kata Jupri.
Ia melanjutkan pihaknya sudah menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk melakukan kegiatan sosialisasi kepada sekolahan dan masyarakat umum. Untuk DIPA-nya sendiri senilai Rp60 juta dan itu dibagi ke tiga kasi.
"Sehingga masing-masing mendapatkan Rp20 juta. Dana itu akan digunakan untuk pembinaan terkait Perda tentang Minuman Keras dan kenakalan remaja," terang dia.
Jupriansyah menjelaskan, untuk kegiatan di tahun 2018 ini, bakal sama dengan apa yang dilakukan di tahun 2017 lalu. Namun bakal lebih fokus ke sekolah-sekolah yang belum mendapatkan sosialisasi. Dalam hal ini, Satpol PP bakal bekerja sama dengan pihak sekolah.
"Sehingga bisa terjalin hubungan baik antara sekolah dan Satpol PP. Kami berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dan peserta didik bisa mengetahui bahaya dari minuman keras," pungkas dia. (HARDI/B-8)
Satpol PP Bakal Galakkan Sosialisasi Perda Miras di 2018
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Telur, Cabai dan Sayuran Ludes Terjual di Pasar Murah Kobar
Warga dan Satgas Bina Marga Bersihkan Drainase Jalan P Antasari Pangkalan Bun
Dinkes Kobar Publikasikan 21 Kontak Posko Kesehatan untuk Darurat Karhutla
Gawat ! Api Karhutla Tinggal 600 Meter dari Feeding Camp Orangutan di Tanjung Harapan TN Tanjung Puting
Pemkab Kobar Siapkan SP2D Online untuk Tingkatkan Efisiensi Keuangan Daerah
Gerakan Pangan Murah Tiap Rabu, Pemkab Kobar Sediakan Bahan Pokok Harga Terjangkau
Komentar (0)
Memuat komentar…







