BORNEONEWS, Nanga Bulik-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamandau menyatakan bahwa para petugas Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang saat ini bertugas untuk penyelenggaraan Pilkada Lamandau 2018 diperbolehkan kembali ikut dalam seleksi rekrutmen petugas PPK dan PPS untuk penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Jika PPK dan PPS yang saat ini bertugas untuk penyelenggaran Pilkada 2018 ingin kembali penjadi petugas pada Pemilu 2019 ya silahkan saja ikut seleksi rekrutment, artinya tidak aturan yang melarang," ungkap Komisioner KPU Lamandau, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Andreas Nahan kepada Borneonews di kantornya, Kamis (4/1/2018).

Ia menjelaskan anggota PPK dan PPS yang ada saat ini hanya khusus bertugas pada Pilkada Lamandau 2018. Apabila mereka ingin kembali menjadi anggota PPK dan PPS untuk Pemilu 2019, mereka juga wajib mengikuti proses rekrutmen mulai dari awal.

"Rasionalisasinya itu, surat tugas atau SK (Surat Keputusan) atara menjadi PPK dan PPS Pilkada 2018 serta untuk Pemilu 2019-nyapun kan berbeda. Artinya siapapun boleh ikut rekrutment, termasuk anggota PPK dan PPS saat ini," katanya.

Andreas juga menyebut, proses rekrutmen anggota PPK dan PPS Pemilu 2019 mulai pengumuman pendaftaran sampai dengan terbentuk, akan berlangsung dari tanggal 9 Januari sampai 8 Maret mendatang.

"Nantinya, anggota PPK dan PPS Pemilu 2019, akan melaksanakan tugasnya dari tanggal 9 Maret 2018 sampai 16 Juni 2019," tandasnya. (HENDI NURFALAH/B-8)