BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kapuas, selama tahun 2017 dari 4376 Keluarga Penerima Manfaat (PKM) ada 2268 PKM yang non eligible atau tidak memenuhi syarat Program Keluarga Harapan (PKH) dan hanya 2105 PKM yang eligible atau memenuhi syarat.

"Untui data terbaru tahun 2017 kemarin seperti itu," ungkap Koordinator PKH Kabupaten, Bonny kepada Borneonews di ruang kerjanya, Kamis (4/1/2017).

Ia menjelaskan PKM bisa dikategorikan non eligible karena setelah dilakukan verifikasi, dalam keluarga tersebut sudah tidak ada lagi anggota keluarga yang masuk lanjut usia (lansia), anak disabilitas, anak sekolah yang tidak mampu, keluarga yang tidak mampu dalam hal pemenuhan kesehatan ibu hamil dan balita.

"Jika dalam keluarga tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk menerima PKH maka dikatakan non eligible," sambungnya.

Ia menambahkan, dalam aturan penerimaan PKH, untuk anak yang kurang aktif maka akan penerimaan PKH akan ditangguhkan atau ditahan. "Seandainya kehadirannya di sekolah tidak mencapai 85 persen maka penerimaan PKH yang bersangkutan akan ditangguhkan," tuturnya.

Untuk pemberian PKH ini, lanjut dia, PKM sebesar Rp1.890.000,- dalam empat tahap. Tahap pertama sampai dengan tahap ketiga sebesar Rp500.000,- dan untuk tahap ke empat sebesar Rp390.000,-.

"Sedangkan jika dalam satu rumah ada Disabilitas dan Lansia maka akan menerima PKH sebesar Rp2 juta yang ini pengambilannya di Bank dengan menggunakan Kartu KKS," sebutnya.

"Kabupaten kita sudah cukup lama mendapatkan program ini dari Kementerian, dan sampai saat ini terus berjalan," pungkasnya. (HAMDI/B-8)