BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Proses persidangan kasus perusakan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kapuas masih terus berlanjut, Kamis (4/1/2017) dengan agenda sidang mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Agenda ini penting karena jika saksi tidak hadir, itu bisa memberikan peluang pelaku BD yang merupakan oknum anggota DPRD Kapuas divonis bebas.
Menurut Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kapuas Ario Wicaksono, hingga saat ini pihaknya sudah menghadirkan lima saksi dalam perkara ini. "Seharusnya ada enam saksi yang kita hadirkan. Namun, sampai saat ini, baru ada lima saksi yang dihadirkan, kebetulan satu saksi izin keluar kota," kata Ario saat ditemui Borneonews usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, Kamis (4/1/2017).
Agenda hari ini, lanjut Ario, masih mendengarkan keterangan lima saksi terkait status kepemilikan Rujab Bupati yang merupakan aset Pemkab Kapuas. "Hari ini kita mendengar keterangan saksi terkait kepemilikan aset pemerintah daerah yang dirusak oleh pelaku," ungkapnya.
Ario menambahkan untuk saksi ke-6 seharusnya memberikan keterangan pada persidangan hari ini.Namun tidak sempat hadir hari ini nanatinya sidang berikutnya masih mendengar keterangan saksi.
"Berhubungan saksi keenam masih berada di luar kota Karan cuti tahun baru maka persidangan berikutnya masih mendengar keterangan saksi,"pungkasya. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)
BD Bisa Divonis Bebas Kalau Saksi Tidak Hadir
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dengar Langsung Keluhan Warga, Kapolda Kalteng Inisiasi Pendataan Pencari Kerja di Palangka Raya
Peringati Hari Pangan Sedunia, Pemkab Gumas Jual Pangan Murah di GPM
Pemerintah Catat Investasi KEK Rp46 Triliun hingga September 2026
Pemprov Kalteng Salurkan Masker dan Vitamin untuk Masyarakat Terdampak Karhutla
50 Kepala Sekolah Plt, DPRD Palangka Raya Minta Wali Kota Segera Tetapkan Definitif
Agustiar Sabran Ajak Masyarakat Berdoa agar Karhutla Berakhir
Komentar (0)
Memuat komentar…







